Minggu, 07 Februari 2021

Nabi Muhammad SAW Pernah Lupa dalam Sholat

Halo semua. Selamat datang di blog “Mejja Belajar”. Kali ini akan dijelaskan berkaitan dengan keutamaan sujud sahwi. Langsung saja cermati penjelasan di bawah ini. 

Nabi Muhammad SAW Pernah Lupa dalam Sholat

    Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:

1. Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).

“Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).


2. Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).


3. Sholat 3 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R Muslim dari ‘Imron bin Hushain).

“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).


4. Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).

“Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk,  kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih) - (disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).


Keutamaan Sujud Sahwi 

Nabi SAW pernah lupa dalam shalatnya. Kemudian, beliau melakukan sujud sahwi. Lalu apa keutamaan sujud sahwi? Berikut ini adalah beberapa keutamaan sujud sahwi. 

1. Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah

“Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).


2. Menghinakan syaitan:

“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).


3. Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.

“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim). 


Itulah penjelasan mengenai kaidah teks negosiasi. Jangan lupa selalu tambah wawasanmu  di “Mejja Belajar”.


Referensi: 

  • Buku "Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi".
  • Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 
  • http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi 


Continue reading Nabi Muhammad SAW Pernah Lupa dalam Sholat

Sabtu, 06 Februari 2021

Tanya Jawab Seputar Tayammum

 Tayammum 

Tayammum adalah bersuci dengan tanah/ debu jika tidak didapati atau tidak mampu menggunakan air sebagai pengganti wudu dan mandi wajib. 


Kapan seseorang melakukan tayammum? 

1. Tidak Didapatinya Air

Saat sudah memasuki waktu salat atau hendak salat tapi tidak didapati air atau tidak ada air, maka seseorang diperbolehkan bertayammum. Tayammum dalam kondisi demikian kedudukannya sama dengan wudu. Bisa juga dikatakan bahwa tayammum sebagai pengganti wudu. Hal itu sesuai dengan dalil berikut. 

…kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah…(Q.S anNisaa’:43 dan al-Maidah:6). 

Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat bersuci bagi seorang muslim jika ia tidak mendapatkan air (meski) sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka sentuhlah kulitnya (dengan air) karena yang demikian itu lebih baik (H.R atTirmidzi dari Abu Dzar, dishahihkan al-Hakim, adz-Dzahaby, Ibnu Hibban, adDaraquthny, dan al-Albany). 


2. Jika ada air, tetapi air itu hanya cukup digunakan untuk keperluan minum atau memasak. 

    Air ada, tetapi jumlahnya hanya cukup digunakan untuk keperluan minum atau memasak. Jika air digunakan, bisa menyebabkan mudharat seperti kehausan atau kelaparan bagi manusia atau hewan yang berharga (seperti hewan tunggangan). Atas dasar itu seseorang bertayamum. 


3. Jika menggunakan air menyebabkan seseorang bertambah sakit atau semakin lama kesembuhannya. 

    Seseorang diperbolehkan bertayammum jika menggunakan air menyebabkan sakit yang dideritanya bertambah sakit atau bertambah parah. Selain itu jika menggunakan air menyebabkan kesembuhan sakitnya bertambah lama, maka diperbolehkan tayammum. 


4. Jika seseorang sakit, tidak bisa bergerak untuk menuju air, dan tidak ada orang yang bisa mewudukannya, serta khawatir waktu sholat akan habis. 

    Apabila dalam suatu kondisi seseorang sakit, dia tidak bisa bergerak menuju sumber air untuk berwudu. Selain itu tidak ada seorang pun yang mewudhukannya atau membantunya berwudhu. Tambah lagi dia khawatir waktu salat akan habis karena kondisi demikian (tidak bisa bergerak menuju sumber air dan tidak ada yang mewudhukannya), maka orang tersebut diperbolehkan tayammum. 


5. Jika takut kedinginan (bisa menimbulkan mudharat) untuk mandi junub dan tidak memungkinkan untuk memasak air (menghangatkannya).  

    Jika ada seseorang ketika mandi junub membuatnya kedinginan dan membuat dirinya mendapatkan mudharat (keburukan) serta tidak memungkinkan untuk memasak air hangat, maka diperbolehkan melakukan tayammum. Poin kelima ini lebih menekankan kondisi dimana seseorang harus mandi junub sebelum shalat. 


    Hal di atas sebagaimana yang dilakukan oleh Sahabat Nabi Amr bin al-Ash di malam yang sangat dingin beliau junub kemudian beliau bertayammum. Hal itu tidak diingkari oleh Nabi. Berikut penjelasan haditsnya. 

    Dari Amr bin al-Ash beliau berkata: Aku mimpi basah pada suatu malam yang dingin pada (perjalanan) pertempuran Dzatu Sulaasil. Aku takut jika mandi bisa binasa. Maka aku bertayammum dan sholat Subuh bersama para Sahabatku. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Nabi berkata: Wahai Amr, engkau sholat dengan sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub? Kemudian aku menceritakan hal yang menghalangiku untuk mandi. Aku berkata: Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman (yang artinya): <<Janganlah kalian membunuh diri kalian, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian (Q.S anNisaa’:29). Rasulullah shollallahu alaihi wasallam tertawa dan tidak berkata apa-apa (H.R Abu Dawud). 


Apa saja yang membatalkan tayammum?

Berikut ini beberapa hal yang menjadi pembatal tayammum. 

1. Segala hadas besar atau pun kecil. Semua pembatal wudu adalah pembatal tayammum. 

Semua hadas besar dan hadas kecil menjadi pembatal wudu. Semua pembatal wudu adalah pembatal tayamum. 


2. Jika sebab tayammum adalah karena tidak ditemukan air, tayammum menjadi batal ketika ditemukan air sebelum dilaksanakan sholat. 

    Para Ulama’ bersepakat (ijma’) bahwa barangsi apa yang bertayammum setelah berupaya mencari air namun tidak ditemukan, kemudian sebelum sholat ternyata ia menemukan air, maka tayammumnya batal. Oleh karena itu, ia harus berwudu (al-Imam Ibnu Abdil Bar menukilkan ijma’ dalamal-Istidzkar (3/167)). 


3. Jika sebab tayammum adalah karena tidak mampu menggunakan air misalkan karena sakit, tayammum menjadi batal ketika seorang itu ternyata kemudian mampu menggunakan air sebelum dilaksanakan sholat. 

    Suatu kondisi seseorang tidak mampu menggunakan air, misal karena sakit. Dia pun bertayammum. Namun, ketika orang tersebut ternyata mampu menggunakan air (sakit yang dirasakan tidak menjadi parah atau bertambah sakit saat terkena air) sebelum melakukan salat, maka tayammum menjadi batal. Dia harus wudu sebelum melakukan salat.  


Seseorang bertayammum setelah berusaha mencari air dan tidak mendapatkannya. Kemudian dia sholat. Setelah sholat ia mendapatkan air. Apakah ia wajib mengulangi sholatnya?

Jawab: 

    Jika ternyata setelah sholat ia mendapatkan air, ia tidak perlu mengulangi sholat. Sholat sebelumnya tetap sah.

    Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Dua orang (Sahabat Nabi) safar kemudian datanglah waktu sholat sedangkan mereka berdua tidak mendapatkan air. Kemudian keduanya bertayammum dengan tanah yang baik (suci). Keduanya kemudian sholat. Kemudian (setelah sholat) mereka menemukan air pada saat masih ada waktu sholat. Salah seorang dari mereka kemudian mengulangi sholat dengan berwudhu, sedangkan satu orang lagi tidak mengulang sholatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu. Maka Nabi bersabda kepada Sahabat yang tidak mengulangi sholat: “Engkau telah sesuai dengan Sunnah, dan sholatmu telah mencukupi”. Kemudian Nabi bersabda kepada yang mengulangi sholat: “Engkau mendapat pahala dua kali”(H.R Abu Dawud, dishahihkan al-Hakim disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany).


    Sahabat yang mengulangi sholat mendapatkan dua pahala adalah karena ijtihadnya. Satu pahala untuk sholat yang diulangi, meski salah, namun karena berdasar ijtihad, maka mendapat satu  pahala. Sedangkan satu pahala lagi adalah untuk sholatnya ketika dilakukan dengan tayammum. Karena itu, tidak disyariatkan untuk mengulangi lagi sholat karena tayammum jika setelah sholat ditemukan air. Karena Nabi telah menjelaskan hal yang sesuai dengan Sunnahnya, yaitu tidak mengulangi lagi sholat. Hal ini dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin dalamsyarh Bulughil Maram dan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam syarh Sunan Abi Dawud. 


Bagaimana Jika Di Pertengahan Sholat Air Baru Ditemukan?

Jawab:

    Ia batalkan sholatnya dan mengulangi dari awal. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad, dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin dan Abdul Muhsin al-Abbad. 


Jika Ada Air yang Hanya Cukup untuk Berwudhu Sebagian Anggota Tubuh. Apa yang Dilakukan?

Jawab:

    Jika dipastikan bahwa air tersebut tidak akan cukup untuk berwudu karena sangat sedikit, maka langsung bertayammum. Namun, jika sebelumnya dicoba untuk berwudu dengan harapan bisa tercukupi, dan ternyata airnya kurang tidak bisa memenuhi semua anggota wudu, maka sisanya menggunakan tayammum. Contoh: pada saat mencoba menggunakan air, bisa digunakan berwudu hingga mencuci tangan saja. Maka selebihnya harus bertayammum.

    Namun, perlu dipahami bahwa tata cara mandi dan berwudhu yang dilakukan Nabi adalah dengan menggunakan air yang sedikit. Air yang sedikit sudah cukup bagi Nabi untuk menyempurnakan mandi dan wudu beliau.

    Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa mandi Nabi menggunakan 4-5 mud (sekitar 3 hingga 3,75 liter). Sedangkan untuk berwudu beliau hanya menggunakan 1 mud (sekitar 0,75 liter)(H.R al-Bukhari dan Muslim). Bahkan, Nabi pernah berwudhu secara sempurna hanya dengan 2/3 mud (sekitar setengah liter) air (H.R Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, Ibnu Hibban) 


Bagaimana Jika Tidak Ditemukan Air dan Juga Tidak Ada Sesuatu untuk Tayammum?

Jawab:

    Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Ia sholat sesuai dengan keadaannya tersebut, meski tanpa berwudhu atau tayammum. Ini adalah pendapat dari al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Ahmad. 


Jenazah yang Tidak Bisa Dimandikan Karena Tidak Ada Air Atau Karena Kondisinya Tidak Memungkinkan Dimandikan, Apakah Ditayammumkan?

Jawab:

Ya, ditayammumkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (5/297) dan Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah.


Referensi: 

Buku " Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai tuntunan Nabi "

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 


Itulah penjelasan mengenai tayammum. Jangan lupa selalu tambah wawasanmu  di “Mejja Belajar”

#belajarkeagamaan 

#belajartayammum


Continue reading Tanya Jawab Seputar Tayammum

Jumat, 05 Februari 2021

Sujud Sahwi - Pengertian, Hukum, dan Tata Cara

Sujud Sahwi 

Halo semua. Selamat datang di blog “Mejja Belajar”. Kali ini akan dijelaskan berkaitan dengan sujud sahwi. Contain kali ini berkaitan dengan keagamaan. Langsung saja cermati penjelasan di bawah ini. 


Pengertian Sujud Sahwi 

Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat). 


Hukum Sujud Sahwi 

    Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:

1. Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.

2. Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah,namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.

3. Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ahkarya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706). 

    Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. 

    Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal: penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).

    Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada. 


Tata Cara Sujud Sahwi 

    Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun, para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah. Hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroomkarya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21). 

Adapun jika dilakukan sebelum salam, jika:

1. ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban shola

Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:

- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.

- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam. 

Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).


2. ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat

    Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam. Dilakukan setelah salam, jika:

1. Ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat. Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat  5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.

2. Salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.

3. Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi. 


Baca juga: Apakah Nabi Muhammad Pernah Lupa dalam Shalatnya?


Bacaan yang Dibaca pada Waktu Sujud Sahwi 

  Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat. Hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.  

    Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat. 

    Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi? Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13). 


Tata Cara Sujud Sahwi bagi Orang yang Ragu dalam Sholatnya

Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:

1. Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat. Dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam. 

Misalkan, seseorang ragu, apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat. Namun, dua kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan (dikuatkan) atau tidak yakin. Ia tidak bisa memilihnya. Maka dari itu, ia ambil yang 2 rokaat. Kemudian ia menyempurnakan sisa rokaat saat salat, dan sujud sahwi sebelum salam.


2. Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi. 

Contoh, seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat. Namun, ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat. Maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat.  Selanjutnya, ia sempurnakan sholatnya sampai salam. Setelah itu, ia sujud sahwi, lalu melakukan salam lagi.


“Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin). 


Baca juga: Keutamaan Sujud Sahwi


Itulah penjelasan mengenai kaidah teks negosiasi. Jangan lupa selalu tambah wawasanmu  di “Mejja Belajar”.

Referensi: 

Buku "Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi".

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 


#belajarkeagamaan 

#belajarsujudsahwi


Continue reading Sujud Sahwi - Pengertian, Hukum, dan Tata Cara