Jumat, 05 Februari 2021

Sujud Sahwi - Pengertian, Hukum, dan Tata Cara

Sujud Sahwi 

Halo semua. Selamat datang di blog “Mejja Belajar”. Kali ini akan dijelaskan berkaitan dengan sujud sahwi. Contain kali ini berkaitan dengan keagamaan. Langsung saja cermati penjelasan di bawah ini. 


Pengertian Sujud Sahwi 

Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat). 


Hukum Sujud Sahwi 

    Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:

1. Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.

2. Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah,namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.

3. Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ahkarya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706). 

    Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. 

    Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal: penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).

    Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada. 


Tata Cara Sujud Sahwi 

    Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun, para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah. Hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroomkarya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21). 

Adapun jika dilakukan sebelum salam, jika:

1. ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban shola

Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:

- Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.

- Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam. 

Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).


2. ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat

    Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam. Dilakukan setelah salam, jika:

1. Ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat. Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat  5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.

2. Salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.

3. Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi. 


Baca juga: Apakah Nabi Muhammad Pernah Lupa dalam Shalatnya?


Bacaan yang Dibaca pada Waktu Sujud Sahwi 

  Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat. Hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.  

    Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat. 

    Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi? Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13). 


Tata Cara Sujud Sahwi bagi Orang yang Ragu dalam Sholatnya

Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:

1. Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat. Dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam. 

Misalkan, seseorang ragu, apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat. Namun, dua kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan (dikuatkan) atau tidak yakin. Ia tidak bisa memilihnya. Maka dari itu, ia ambil yang 2 rokaat. Kemudian ia menyempurnakan sisa rokaat saat salat, dan sujud sahwi sebelum salam.


2. Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi. 

Contoh, seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat. Namun, ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat. Maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat.  Selanjutnya, ia sempurnakan sholatnya sampai salam. Setelah itu, ia sujud sahwi, lalu melakukan salam lagi.


“Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin). 


Baca juga: Keutamaan Sujud Sahwi


Itulah penjelasan mengenai kaidah teks negosiasi. Jangan lupa selalu tambah wawasanmu  di “Mejja Belajar”.

Referensi: 

Buku "Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi".

Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah 


#belajarkeagamaan 

#belajarsujudsahwi


0 komentar:

Posting Komentar