Sabtu, 24 April 2021

Teori Produksi dan Biaya

TEORI PRODUKSI DAN BIAYA  



1. Fungsi Produksi

Dalam suatu perusahaan ada istilah produksi. Produksi merupakan suatu kegiatan memproses input (faktor produksi) menjadi suatu output. Produsen dalam melakukan kegiatan produksi, mempunyai landasan teknis, yang didalam teori ekonomi disebut “fungsi produksi”. 

Fungsi produksi adalah suatu persamaan yang menunjukan hubungan ketergantungan (fungsional) antara tingkat input yang digunakan dalam proses produksi dengan tingkat output yang dihasilkan. 

Fungsi produksi secara matematis dapat dinyatakan sebagai berikut :

Q = f (K, L, R, T)

Q = jumlah output (hasil produksi)

K = modal (kapital)

L = tenaga kerja (labor)

R = kekayaan akan (raw material)

T = teknologi


Cara Kerja Fungsi Produksi 

Perlu diketahui bahwa teknologi tidak dianggap sebagai faktor produksi. Fungsi produksi untuk setiap komoditi adalah suatu persamaan, tabel atau grafik yang menunjukkan jumlah (maksimum) komoditi yang dapat diproduksi per unit waktu untuk setiap kombinasi input alternatif, bila menggunakan teknik produksi terbaik yang tersedia. 

Suatu fungsi produksi pertanian yang sederhana diperoleh dengan menggunakan berbagai jumlah alternatif tenaga kerja per unit waktu untuk menggarap sebidang tanah tertentu yang tetap dan mencatat alternatif output yang dihasilkannya per unit waktu. Produk tenaga kerja rata-rata (average product of labor = APL) didefinisikan sebagai produk total (TP) dibagi jumlah unit tenaga kerja yang digunakan ( L TP AP  ). Produk tenaga kerja marjinal (Marginal product of labor = MPL) ditentukan oleh perubahan TP per unit perubahan jumlah tenaga kerja yang digunakan ( L TP MP    ). 

Jangka Waktu Fungsi Produksi 

Bebagai jangka waktu perencanaan sebanarnya hanyalah aspek-aspek yang berbeda dari masalah dasar yang sama, yaitu memperoleh hasil(output) dari hasil (input) secara efisien. Perbedaannya terletak pada apa yang mungkin diubah oleh perusahaan. Fungsi produksi diambil berdasarkan keputusan perusahaan. Adapun keputusan yang diambil perusahaan dapat dikelompokkan menjadi: 

1) Jangka Pendek 

Fungsi produksi jangka pendek adalah jangka waktu dimana jumlah input tertentu yang tidak berubah, yang dinamakan faktor tetap, tidak dapat ditambah. Faktor tetap biasanya merupakan elemen dari modal (seperti; mesin pabrik dan peralatannya), tetapi mungkin juga berupa tanah, jasa manajemen atau bahkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas. Input yang dapat berubah dalam jangka pendek dinamakan faktor variabel. Jangka pendek tidak berkaitan dengan jumlah bulan atau tahun tertentu. 

2) Jangka Panjang 

Fungsi produksi jangka panjang adalah periode waktu dimana semua input mungkin berubah, tetapi teknologi dasar produksi tidak berubah. Jangka panjang tidak ada hubungannya dengan jangka waktu tertentu. Jangka panjang berhubungan dengan situasi yang dihadapi perusahaan bila sedang merencanakan untuk memasuki suatu bisnis, untuk memperluas skala operasinya, untuk mengembangkan produk baru, atau untuk memodernisasikan, mengganti atau menata kembali metode produksinya. Keputusan perencanaan perusahaan merupakan keputusan jangka panjang karena ini dibuat dengan berbagai teknologi yang tetap, tetapi ada kebebasan memilih dari berbagai proses produksi yang akan menggunakan faktor input dengan proporsi yang berlainan. 


2. Economies of Scale dan Economies of Scope 

Berikut ini addalah konsep dasar pengertian economies of scale dan economies of scope.

1. Economies of scale jika semakin banyak volume out put maka biaya rata-rata produksi semakin kecil sehingga keuntungan semakin besar. 

2. Economies of scope, apabila perusahaan menghasilkan beragam jenis out put maka biaya rata-rata produksinya akan semakin kecil. 

Seiring dengan terjadinya peningkatan output, biaya rata-rata perusahaan untukmenghasilkan output akan cenderung menurun, setidaknya dalam beberapa hal atau inputproduksi. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa alasan seperti: 

1) Jika perusahaan beroperasi pada skala yang lebih besar, pekerja dapat mengkhususkandiri dalam kegiatan di mana mereka paling produktif. 

2) Skala dapat membuat pekerjaan lebih fleksibel. Dengan adanya variasi dari kombinasiinput yang digunakan untuk menghasilkan output perusahaan, manajer dapat mengaturproses produksi yang lebih efektif. 

3) Perusahaan mungkin dapat memperoleh beberapa  input  produksi dengan biaya yanglebih rendah karena mereka membeli dalam jumlah besar. Kombinasi dari input mungkinberubah jika manajer mengambil keuntungan dari input biaya lebih rendah. 

Namun, pada suatu titik tertentu, kemungkinan biaya rata-rata produksi akan mulaimeningkat dengan output bisa saja terjadi. Terdapat beberapa alasan yang mengakibatkanperubahan ini, yaitu: 

1) Dalam jangka pendek, ruang pabrik atau kapasitas pabrik dan mesin membuat lebih sulitbagi para pekerja untuk melakukan pekerjaan mereka secara efektifb. 

2) Mengelola perusahaan yang lebih besar mungkin menjadi lebih kompleks dan tidakefisien karena jumlah tugas yang semakin banyak. 

3) Keuntungan membeli dalam jumlah besar mungkin telah menghilang setelah mencapai jumlah tertentu. Pada titik tertentu, pasokan yang tersedia untuk input pokok mungkin terbatas, dan hal ini akan mendorong biaya yang akan dikeluarkan menjadi lebih banyak.


Referensi: 

- Arsyad, Lincolin. 2020. Ekonomi Manajerial. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.  

http://mercubuana.ac.id/files/Ekonomika/EKONOMIKA_MODUL%205_HSN-ok.pdf Diakses pada 25 Apri 2021. 

https://pdfcoffee.com/perbedaan-antara-economies-of-scale-dengan-economies-of-pdf-free.html Diakses pada 25 Apri 2021.



Continue reading Teori Produksi dan Biaya

Minggu, 18 April 2021

Konjungsi

 Konjungsi 


Konjungsi adalah suatu kata tugas atau kata penghubung yang berfungsi untuk menghubungkan dua buah kata, klausa, kalimat, paragraf atau lebih. Konjungsi dibagi menjadi tiga, yaitu: 

1. konjungsi antarklausa 

2. konjungsi antarkalimat 

3. konjungs antarparagraf 


1. Konjungsi Antarklausa

Konjungsi antar klausa adalah kata hubung yang mengubungkan dua buah klausa atau lebih. Konjungsi ini dibagi menjadi dua, yaitu konjungsi korelatif, konjungsi subordinatif, dan konjungsi koordinatif. 

a. Konjungsi korelatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua buah klausa yang memiliki hubungan sintaksis setara. Contoh: 

baik … maupun …

tidak hanya …, tetapi ( …) juga …

bukan hanya …, melainkan…

(se)demikian (rupa) … sehingga…

apa(kah) … atau …

entah … entah …

jangankan …, … pun … 


Contoh dalam kalimat: 

Baik Anto maupun Asep keduanya adalah anak yang baik.

Citra bukan hanya pelukis yang handal, tetapi juga sebagai seniman yang cerdas.

Jangankan uang segudang, sepeser pun aku tak punya.

Aku tidak tahu harus berbuat apa entah pergi saja entah datang menemuinya.

Dia menghias bunga itu sedemikian rupa detailnya sehingga terlihat sangat indah. 


b. Konjungsi subordinatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua buah klausa yang memiliki hubungan sintaksis yang tidak sama (bertingkat). Contoh: 

….. sebelum …

Jika …., maka….

… agar….

Meskipun/bagaimanapun ….

dsb. 


Contoh dalam kalimat: 

Ani telah pergi ke Jakarta sebelum Budi datang menyusulnya.

Meskipun dia miskin, dia sangat dermawan kepada setiap orang.

Saya giat belajar agar tidak menjadi anak yang pandai.

Jika aku memliki banyak uang, maka aku akan pergi ke luar negeri.

Meskipun dia sangat nakal, bagaimanapun juga orang tuanya tetap menyayanginya. 


c. Konjungsi koordinatif adalah konjungsi yang sama seperti korelatif yaitu menghubungkan dua buah klausa yang sejajar, tetapi konjungsi ini hanya terjadi pada klausa-klausa yang sederhana. Contoh: 

dan penanda hubungan penambahan 

serta penanda hubungan pendampingan 

atau penanda hubungan pemilihan 

tetapi penanda hubungan perlawanan/pertentangan 

melainkan penanda hubungan perlawanan 

padahal penanda hubungan pertentangan

sedangkan penanda hubungan pertentangan 


Contoh dalam kalimat: 

Andi membeli buku dan baju di toko itu.

Aku ingin pergi tetapi tidak diijinkan oleh ayahku.

Kau boleh datang bersamaku atau bersama Indri.


2. Konjungsi Antarkalimat 

Konjungsi antar kalimat adalah kata hubung yang menghubungkan antara satu kalimat dengan kalimat yang lain sehingga kalimat menjadi logis. Oleh karena konjungsi ini merupakan penghubung antar kalimat, maka konjungsi-konjungsi tersebut diawali dengan huruf kapital. Contoh: 

Menyatakan konsekuensi/akibat: dengan demikian, akibatnya, konsekuensinya.

Menyatakan kesediaan untuk melakukan sesuatu: biarpun demikian/begitu, walaupun demikian/begitu, meskipun demikian/begitu

Menyatakan suatu kebalikan dari pernyataan sebelumnya: sebaliknya, berbeda dengan

Menyatakan peristiwa, atau keadaan lain di luar hal yang telah dinyatakan sebelumnya: kemudian, sesudah/setelah itu, selanjutnya

Menyatakan keadaan yang sebenarnya terjadi: bahwasanya, sebenarnya, sesungguhnya

Menguatkan keadaan yang dinyatakan sebelumnya: bahkan, tak hanya itu, malahan

Mempertentangkan keadaan sebelumnya: sayangnya, akan tetapi, namun, kecuali


Contoh dalam kalimat: 

Andi suka sekali menolong orang banyak. Akibatnya dia menjadi popular di kalangan wanita.

Pertama-tama kita harus membuat kerangka. Setelah itu kita mulai mendesainnya.

Dewi alergi terhadap buah durian. Bahkan dia akan muntah jika mencium baunya.

Nikita adalah gadis yang sangat cantik. Sayangnya sikapnya tidak seperti rupa wajahnya.

Dia hidup dengan sangat sederhana. Sebenarnya dia adalah anak orang kaya.

Kakak Budi orang yang sangat pintar. Sebaliknya Budi adalah anak yang bodoh. 


3. Konjungsi Antarparagraf 

Konjungsi antar paragraf adalah kata-kata penghubung yang menghubungkan antar paragraf. Konjungsi ini berguna untuk menjadikan suatu paragraf utuh, koheren, dan sistematis.

Macam-macam konjungsi antar paragraf:

terlebih lagi

disamping …

tak hanya sebagai …

oleh karena itu…

berdasarkan … 

Burung adalah hewan yang sangat banyak ditemui. Hampir di semua tempat di dunia ini bisa kita jumpai berbagai macam burung seperti di dalam hutan, perkotaan. Bahkan ada juga di padang pasir. Hal ini karena daya adaptasi burung yang sangat bagus terhadap lingkungannya.

Selain itu, burung juga memiliki tingkat reproduksi yang baik. Pada umumnya setiap induk burung mampu menghasilkan empat atau lebih telur dalam sekali bereproduksi.

Terlebih lagi, burung juga sangat berguna bagi manusia seperti menjadi hewan peliharaan, bahan makanan, dan lainlain. tak heran burung sering dikembangbiakan oleh manusia.

Oleh karena itu, populasi burung di dunia ini tetap terjaga dan sulit untuk punah. Hal tersebut mungkin terjadi karena daya adapatasinya yang tinggi, reproduksinya yang cepat, dan juga dikembangbakan oleh manusia. 


Latihan Soal


Continue reading Konjungsi

Rabu, 07 April 2021

Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak

Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak

Pendapatan negara bisa berasal dari berbagai seumber seperti devisa, pajak, ekspor, sumber daya alam, dan sebagainya. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggantungkan pendapatannya dari sektor pajak. Sektor pajak merupakan salah satu aspek yang berperan penting dalam pendapatan negara. Sejak zaman penjajahan Belanja aturan mengenai perpajakan di Indonesia sudah berlaku. Aturan tersebut juga mengadaptasi dari aturan yang dibuat oleh Belanda, meskipun seiring dengan berjalannya waktu aada perubahan dan penyesuaian. 

A. Pengertian Pajak 

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya Mardiasmo (2011 : 1): “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra Prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” 

Sedangkan menurut P. J. A. Andriani dalam bukunya Waluyo, (2009 : 2) : “Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” 

Dari kedua definisi di atas terdapat persamaan pandangan atau prinsip mengenai pajak. Kedua pendapat tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : 

1) Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang. 

2) Tidak ada timbal jasa (Kontraprestasi) secara langsung. 

3) Dapat dipaksakan. 

4) Hasilnya untuk membiayai pembangunan. 

Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dan tidak mendapatkan prestasi-prestasi kembali yang secara langsung dapat ditunjuk. 


B. Fungsi Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo 2011 : 1), yaitu :

1) Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2) Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.


C. Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :

1) Official Assessment system

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

2) Self Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

3) With Holding System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.


D. Definisi Wajib Pajak

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 mendefinisikan Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan. Orang Pribadi merupakan Subjek Pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (2007:3), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

“Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.” 


E. Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak 

Wajib pajak adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Orang tersebut dikenai pajak karena sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak. Dalam pelaksanaan dalam membayar pajak ada istilah kepatuhan wajib pajak. 

Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannya membutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi, yaitu kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebenarannya. Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) merupakan tulang punggung dari selfassesment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan kemudian secara akurat dan tepat waktu dalam membayar dan melaporkan pajaknya. 

Selanjutnya dalam sistem perpajakan juga dilakukan pembukuan atau pencatatan bagi wajib pajak. Berikut ini adalah pengertian tentang pembukuan dan pencatatan bagi wajib  pajak. 

Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barangg atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 

Adapun yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah sebagai berikut. 

a. Wajib Pajak (WP) Badan; 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP4.800.000.000 (Empat milyar delapan ratu juta rupiah). 


Selanjutnya pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 

Adapun yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebagai berikut. 

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP4.800.000.000 (Empat milyar delapan ratu juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 


Tujuan Penyelenggaraan pembukuan/pencatatan adalah untuk mempermudah: 

a. Penggisian SPT; 

b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; 

c. Penghitungan PPN dan PPnBM; 

d. Penyelanggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 


Referensi: 

https://aviantara.files.wordpress.com/2012/01/09-pembukuan-dan-pencatatan-bagi-wajib-pajak.pdf

Continue reading Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak