Rabu, 07 April 2021

Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak

Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak

Pendapatan negara bisa berasal dari berbagai seumber seperti devisa, pajak, ekspor, sumber daya alam, dan sebagainya. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggantungkan pendapatannya dari sektor pajak. Sektor pajak merupakan salah satu aspek yang berperan penting dalam pendapatan negara. Sejak zaman penjajahan Belanja aturan mengenai perpajakan di Indonesia sudah berlaku. Aturan tersebut juga mengadaptasi dari aturan yang dibuat oleh Belanda, meskipun seiring dengan berjalannya waktu aada perubahan dan penyesuaian. 

A. Pengertian Pajak 

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya Mardiasmo (2011 : 1): “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra Prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” 

Sedangkan menurut P. J. A. Andriani dalam bukunya Waluyo, (2009 : 2) : “Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” 

Dari kedua definisi di atas terdapat persamaan pandangan atau prinsip mengenai pajak. Kedua pendapat tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : 

1) Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang. 

2) Tidak ada timbal jasa (Kontraprestasi) secara langsung. 

3) Dapat dipaksakan. 

4) Hasilnya untuk membiayai pembangunan. 

Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dan tidak mendapatkan prestasi-prestasi kembali yang secara langsung dapat ditunjuk. 


B. Fungsi Pajak

Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo 2011 : 1), yaitu :

1) Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2) Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.


C. Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :

1) Official Assessment system

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

2) Self Assessment System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

3) With Holding System

Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.


D. Definisi Wajib Pajak

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 mendefinisikan Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan. Orang Pribadi merupakan Subjek Pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (2007:3), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa:

“Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.” 


E. Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak 

Wajib pajak adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Orang tersebut dikenai pajak karena sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak. Dalam pelaksanaan dalam membayar pajak ada istilah kepatuhan wajib pajak. 

Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannya membutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi, yaitu kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebenarannya. Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) merupakan tulang punggung dari selfassesment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan kemudian secara akurat dan tepat waktu dalam membayar dan melaporkan pajaknya. 

Selanjutnya dalam sistem perpajakan juga dilakukan pembukuan atau pencatatan bagi wajib pajak. Berikut ini adalah pengertian tentang pembukuan dan pencatatan bagi wajib  pajak. 

Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta sejumlah harga perolehan dan penyerahan barangg atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 

Adapun yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah sebagai berikut. 

a. Wajib Pajak (WP) Badan; 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP4.800.000.000 (Empat milyar delapan ratu juta rupiah). 


Selanjutnya pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 

Adapun yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebagai berikut. 

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP4.800.000.000 (Empat milyar delapan ratu juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 


Tujuan Penyelenggaraan pembukuan/pencatatan adalah untuk mempermudah: 

a. Penggisian SPT; 

b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak; 

c. Penghitungan PPN dan PPnBM; 

d. Penyelanggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 


Referensi: 

https://aviantara.files.wordpress.com/2012/01/09-pembukuan-dan-pencatatan-bagi-wajib-pajak.pdf

0 komentar:

Posting Komentar